Sabtu, 29 November 2014

Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis - Makalah Hak Kekayaan Intelektual 1 - Hak Cipta dan Hak Paten


HAK CIPTA DAN HAK PATEN

MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
yang dibina oleh Ibu Dian Kumala Sari


Oleh
Elmi Damayanti                                  (140421600278 )
Faradillah Cholillah Maharani             ( 140421600166)
Indra Muhammad                               ( 140421604118)
Latipah Kurnia Safitri                         (140421600910)





UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
Oktober 2014





KATA PENGANTAR

                 Dengan mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah dengan judul “Hak Cipta dan Hak Paten”
 Adapun makalah ini dibuat sebagai salah satu tugas dari mata kuliah aspek hukum ekonomi dan bisnis yang dibina oleh Ibu Dian Kumala Sari. Kami menyadari bahwa makalah ini penuh dengan keterbatasan yang ada sehingga jauh dari bobot materi, kaidah ilmu, serta teknik penyajiannya. Maka pada kesempatan ini kami mengharapkan saran-saran serta kritikan yang bersifat membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Pembuatan makalah ini tidak terlepas dari bantuan moril maupun materil dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu ucapan terima kasih sepatutnya kami haturkan kepada :
1.             Ibu Dian Kumala Sari, selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis offering AA Universitas Negeri Malang, yang telah memberikan pengarahan dan bimbingan dalam pembuatan makalah ini.
2.             Orang-orang yang kami cintai, yang telah memberikan dorongan semangat.
3.             Rekan-rekan sesama mahasiswa, atas berbagai macam masukannya.

Kami berharap dengan pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi para pembacanya dan manfaat bagi kami sendiri sebagai penyusun secara moral



Malang,   Oktober 2014


Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
1.1.    Latar Belakang
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam  bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia, selalu ada kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tentang hak cipta dan hak paten yang ada di Indonesia. Pelanggaran hak cipta dan hak paten adalah perbuatan yang merugikan orang lain. Apabila dilakukan terus menerus dan dalam jumlah yang makin meningkat, akan menyebabkan akibat negatif terhadap laju pembangunan di bidang hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, hak cipta dan hak paten perlu dilindungi undang-undang.
Saat ini memang sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta dan hak paten namun masih banyak oknum-oknum yang sengaja melanggar undang-undang tersebut demi kepentinganya sendiri. Permasalahnya, apakah kurang tegas undang-undang yang ada di Indonesia atau kesadaran masyarakat yang kurang tentang undang-undang hak cipta dan hak paten ?. Memang sangat sulit menegakkan suatu undang-undang namun kita sebagai generasi muda harus lebih tahu tentang hukum yang ada, kita harus patuh terhadap hukum supaya kitabisa membantu perkembangan yang ada di negara kita ini.



1.2.    Rumusan Masalah
1.             Apa pengertian hak kekayaan intelektual ?
2.             Apa itu hak cipta ?
3.             Apa saja yang termuat dalam hak cipta ?
4.             Apa itu hak paten ?
5.             Apa saja yang termuat dalam hak paten ?

1.3.    Tujuan Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini selain sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, juga sebagai media untuk mempraktekkan ilmu yang telah dipelajari dan dengan tujuan sebagai berikut :
1.             Mengetahui pengertian hak cipta
2.             Mengetahui hal-hal yang termuat dalam hak cipta
3.             Mengetahui pengertian hak paten
4.             Mengetahui hal-hal yang termuat dalam hak paten



 
BAB II
PEMBAHASAN

Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).

2.1. HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau  memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.1 PENGATURAN HAK CIPTA
                        A.  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
Indonesia adalah negara yang sedang berkembang (developing country), melaksanakan pembangunan disegala bidang, termasuk juga bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta timbul dari hasil karya budaya dalam  bidang  ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia , selalu ada kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain berupa pelanggaran hak cipta.
Untuk melindungi hak cipta, maka pada tanggal 12 April 1982 melalui Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15, pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta merupakan produk pembangunan hukum yang bertujuan, antara lain untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa.
                        B.  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Lima  Tahun kemudian, tepatnya tanggal 19 September 1982 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42. Penyempurnaan ini, antara lain mengenai sifat pelanggaran hak cipta dari delik aduan diubah menjadi delik biasa, ancaman pidana penjara diperberat dari maksimum 3 Tahun diubah menjadi maksimum 7 Tahun, ancaman pidana denda diperbesar dari maksimum lima juta rupiah diubah menjadi maksimum seratus juta rupiah. Ancaman hukuman ini bukan hanya bersifat alternatif melainkan juga bersifat kumulatif. Artinya pelaku pelanggaran hak cipta dapat dibebani pidana denda saja atau pidana penjara ditambah denda. Pelanggaran hak cipta dinyatakan sebagai tindak pidana kejahatan dan menghambat pembangunan.
                        C.  Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
Sepuluh Tahun kemudian tepatnya pada tanggal 7 Mei 1997, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 disempurnakan lagi untuk kedua kalinya melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang dindangkan dalam lembaran negara Tahun 1997 Nomor 29. Dalam undang-undang ini penyempurnaan mencakup ketentuan-ketentuan mengenai:
a.              Perlindungan terhadap ciptakaan yang tidak ketahui penciptanya.
b.             Pengecualian pelanggaran terhadap hak cipta.
c.              Jangka waktu perlindungan ciptaan.
d.             Hak dan wewenang menggugat.
e.              Ketentuan mengenai penyidik, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS)
Penambahan yang bersifat perubahan meliputi ketentuan mengenai :
a.              Penyewaan ciptaan ( rental right ) bagi pemegang hak cipta atas rekaman video, fil, dan program komputer.
b.             Hak yang berkaitn dengan hak cipta ( neighboring right) yang meliputi perlindungan bagi pelaku, produser perekaman suara, dan lembaga penyiaran.
c.              Pengaturan lisensi hak cipta
.
Penyempurnaan kedua kali dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.              Pemberian perlindungan hukum trehadap hak kekayaan intelektual secara efektif perlu lebih ditinggkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
b.             Penerimaan dan keikutsertaan Indonesia tentang persetujuan
tentang Trade related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPs) yanag merupakan bagian dari persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO) sebagaimana telah disahkan dlaam undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundangan-undangan nasional dibidang hak kekayaan intelektual termasuk hak cipta terhadap persetujuan internasional tersebut.

D. Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
Atas dasar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tersebut disusunlah draft akhir penyempurnaan Undang-undang Hak Cipta, yang kemudian diundangkan pada tanggal 29 Juli 2002 menjadi undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta melalui lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 85.  Dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ditentukan bahwa:
“Undang-undang ini mulai berlaku dua belas bulan sejak tanggal di undangan’’
Dalam Pasal 77 ditentukan pula bahwa:
‘’Dengan berlakunya undang-undang ini (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12  Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku”.

2.1.2  SIFAT HUKUM HAK CIPTA
                                    A. Benda Bergerak Imateriil
Undang-undang menganggap hak cipta sebagai benda bergerak imateriil yang termasuk dalam kelompok hak kekayaan intelektual (intellectual property rights). Sebagai benda bergerak, hak cipta dapat peralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karna pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lian yang dibenarkan dalam undang-undang. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus secara tertulis menggunakan akta otentik atau akta dibawah tangan.
                        B. Hak Cipta Dapat Dibagi
Hak cipta bersifat dapat dibagi (devisible). Sifat ini dapat diketahui dari ketentuan yang menyatakan bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengalihan hak cipta secara tertulis dapat meliputi pengumuman saja; perbanyakan saja;  atau kedua – duanya yaitu pengumuman dan perbanyakan ciptaan; atau memberi izin untuk mengumumkan dan atau memperbanyak ciptaan. Dengan demikian, hak cipta dapat dialihkan sebagian demi sebagian, dengan kata lain dapat dibagi. Namun, ciptaan selalu bersifat tidak dapat dibagi (indivisible).
                        C. Tidak Dapat Disita
Walaupun hak cipta itu adalah benda bergerak, ia tidak dapat disita. Alasannya adalah bahwa ciptaan bersifat pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Apabila pencipta sebagai yang berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran hukum, atau menggangu ketertiban umum, yang dilaran oleh hukum adalah perbuatan pemilik atau pemegang hak cipta yang menggunakan haknya. Apabila larangan itu menyebabkan hukuman, penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, artinya hak cipta tidak dapat disita, dirampas, atrau dilenyapkan. Hal ini yang disita, dirampas, atau dilenyapkan adalah ciptaannya.
            2.1.3 PENCIPTA DAN CIPTAAN
                        A. Pencipta, Pemegang Hak Cipta
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak cipta dari pencipta.
Apabila suatu ciptaan tidak diketahui siapa penciptanya dan ciptaan itu belum terbit, negara memegang hak cipta atas ciptaan tersebut. Dan apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran penciptanya, penerbit adalah pemegang hak cipta atas ciptaan tersebut.

                        B. Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan dilindungi oleh undang-undang kearena pada ciptaan itu melekat hak cipta. Dilindungi oleh undang-undang, artinya setiap orang tidak boleh mengambil, memperbanyak, atau mengumumkan  ciptaan orang lain, baik sebagian maupun keseluruhan tanpa izin pencipta/ pemegang hak cipta dan dengan cara yang bertentangan dengan undang-undang Hak Cipta.
Perlindungan ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dalam pasal 12 ayat 1 undang-undang Nomor 19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
a.              buku, program komputer, pamflet, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.             ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.              alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.             lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.              drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.           seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, snei patung, kolase, dan seni terapan;
g.             arsitektur;
h.             peta;
i.               seni batik;
j.               fotografi;
k.             sinematografi;
l.               terjemahan, tafsir, saduran; database, dll

Ciptaan yang dilindungi oleh ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 meliputi semua ciptaan dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh:
a.              Warga negara, penduduk, dan badan hukum Indonesia
b.        Bukan warga negara Indonesia, bukan pendudukan Indonesia, bukan badan hukum Indonesia yang untuk pertama kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia  dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak ciptaan itu diumumkan untuk pertama kali diluar Indonesia.
c.              Bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan: Negaranya mempunyai hak bilateral mengenai perlindungan hak cipta dan hak- hak yang berkaitan dengan hak cipta dengan negara Republik Indonesia.
d.       Negaranya dan negara indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak cipta.

                        C. Lama Waktu Perlindungan
Lama perlindungan atas ciptaan dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
a.              Selama hidup hingga 50 Tahun setelah meninggal.
Hak cipta yang termasuk kelompok ini adalah hak cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau drama musikal, tari , koreografi; seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, snei patung, kolase, dan seni terapan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; arsitektur; ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis; alat praga; peta; serta terjemahan, tafsir, saduran. Lama perlindungan selama hidup pencipta dan terus berlangsung hingga lima puluh Tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki dua orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia paling akhir dan belangsung hingga lima puluh Tahun sesudahnya.
b.             Lima puluh Tahun sejak pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang termasuk kelompok ini adalah hak cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan hasil karya pengalihwujudan, berlaku selama lima puluh Tahun sejak pertam kali diumumkan.
c.              Lima puluh Tahun sejak pertama kali d9iterbitkan
Hak cipta yang termasuk kelompok ini adalah hak cipta atas perwajahan karya tulis milik perseorangan yang diterbitkan, berlaku selama lima puluh Tahun sejak pertama kali diterbitkan.
            D. Konvensi Internasional Perlindungan Hak Cipta
Posisi Indonesia di bidang perlindungan hak cipta di dunia internasional sudah cukup maju karena Indonesia ikut meratifikasi Putaran Uruguay (Uruguay Round). Melalui Putaran Uruguay ini pula Indonesia ikut serta meratifikasi perjanjian internasional pembentukan Organisasi perdagangan Dunia (World Trade Organization disingkat WTO) dan juga Perjanjian Internasional Aspek-Aspek Dagang dari Hak-hak Kekayaan Intelektual (Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights disingkat TRIPs). Kini Indonesia juga telah meratifikasi konvensi Internasional dibidang perlindungan hak cipta, yaitu:
a.              Berne convention tanggal 7 Mei 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997
b.             WIPO  Copyright Treaty (WCT) dengan keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1997
c.              WIPO Performance and Phonogram Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2004

E. Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran suatu ciptaan bukan suatu keharusan, artinya boleh didaftarkan dan boleh tidak didaftarkan. Pendaftaran ciptaan bukan untuk memperoleh hak cipta, melainkan semata-mata untuk memudahkan pembuktian hak dalam hal terjadi sengketa mengenai hak cipta.  Apabila ciptaan didaftarkan, yang mendaftar itu dianggap sebagai penciptanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya bahwa pendaftar itu bukan penciptanya.
Berikut prosedur pendaftaran hak cipta :
a.   Pembayaran permohonan hak cipta atas karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy;
b.        Legalisir foto copy ktp dua lembar;
c.  Bila anda menggunakan nama samaran dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP;
d.        Bila anda mencantumkan foto dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan;
e.   Kunjungi situs http://www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik);
f.         Print out karya anda sebanyak dua kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk CD sebanyak dua buah CD.
Pendaftaran hak cipta yang telah dilakukan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita negara RI oleh Direktorat hak Kekayaan Interlektual. Semua Ciptaan yang telah didaftarkan mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran.

Kekuatan hukum suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a.      Penghapusan atas permohonan orang, badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
b.            Lampau waktu masa berlaku hak cipta sebagaimana sitetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
c.              Dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum.
Tidak semua ciptaan dapat didaftarkan. Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan adalah ciptaan diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ciptaan tidak orisinil, ciptaan yang belum diwujudkan dalam suatu bentuk nyata (masih berupa ide); ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
2.1.4 HAK CIPTA ATAS CIPTAAN
A. Hak Cipta
Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak, baik untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya maupun member izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengertian hak eksklusif adalah hak yang hanya dimiliki oleh pencipta atau penerima hak cipta sehingga tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali dengan izin dari pencipta atau penerima hak cipta. Hak cipta sebagai hak eksklusif adalah hak untuk mengumumkan ciptaan atau memperbanyak ciptaan atau member izin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan.
Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Dalam kaitanya dengan hak cipta,dibentuk pula dewan hak cipta yang terdiri dari wakil peerintah, wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi di bidang hak cipta yang dapat diberhentikan oleh presiden berdasarkan usulan menteri HAM. Dewan ini mempunyai tugas yaitu membantu pemerintah dalam memberikan penyuluhan, bimbingan, pembinaan serta perlindungan hak cipta yang bertujuan untuk mendorong masyarakat mengembangkan gagasan dan mewujudkanya dalam bentuk ciptaan.
B. Hak Ekonomi dan Hak Moral
Hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta meliputi dua aspek yaitu hak ekonomi dan hak moral.Hak ekonomi adala hak yang dimiliki oleh pencipta untuk memperoleh keuntungan ekonomi atas ciptaanya. Hak ekonomi meliputi :
1.             Hak perbanyakan (penggandaan) ciptaan.
2.             Hak pengumuman/penyiaran/pendistribusian ciptaan.
3.             Hak adaptasi yaitu penyesuaian dari satu bentuk ke bentuk lain misalnya terjemahan atau cerita yang di filmkan.
4.             Hak pertunjukan/penampilan/pementasan, seperti pameran seni, pementasan drama, pertunjukan konser musik.
Hak moral adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak moral melekat pada pribadi sang pencipta yang bersifat pribadi dan kekal. Yang termasuk hak moral adalah :
1.    Hak untuk menuntut kepada pemegang hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada ciptaanya.
2.    Hak untuk tidak di lakukan perubahan pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya.
3.    Hak pencipta untuk mengadakan perubahan pada ciptaan sesuai dengan kebiasaan yang sudah diakui oleh kalangan penerbitan
C. Tidak Dilindungi Hak Cipta
Hak kekayaan intelektual Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak cipta. Ciptaan berikut ini tidak dilindungi hak cipta karena diberlakukan utuk kepentingan umum, yaitu :
1.    Hasil rapat terbuka lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara serta lembaga konstitusional lainya.
2.    Peraturan perundang-undangan
3.    Putusan pengadilan dan penetapan hakim
4.    Pidato kenegaraan dan pidato pejabat pemerintah
5.    Keputusan Mahkamah Pelayaran, Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan (P4), dan Badan Urusan Piutang Negara (BUPN)
Karena tidak di lindungi hak cipta, maka tidak ada perlindungan atas beberapa ciptaan tersebut sebab sifatnya untuk kepentingan publik sehingga setiap orang bebas mengambil, memperbanyak, dan mengumumkanya, bahkan memperjualbelikan ciptaan tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
D. Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta adalah hak kekayaan intelektual, secara hokum dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila dialihkan kepada pihak lain, caranya harus tertulis dengan perjanjian lisensi. Pengalihan hak cipta didasari oleh motif hak ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan secara komersial. Pencipta mengalihkan hak cipta dengan tujuan memperoleh royalty, sedangkan penerima selaku pemegang hak cipta dengan tujuan memperoleh keuntungan karena menjual ciptaan yang dihasilkan dari hak cipta tersebut. 
Menurut ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2002 pemegang hak cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaan, hak untuk memperbanyak ciptaan, serta hak member izin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan. Pada dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi suatu ciptaan yang hak ciptanya dilindungi.

2.1.5 PELANGGARAN HAK CIPTA
                        A. Jenis Pelanggaran Hak Cipta
Suatu perbuatan dapat dikataka sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta. Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam, memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.serta bertentangan dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Bertentangan dengan Undang- Undang Hak Cipta.
Penciptaan yang termasuk pelanggaran hak cipta adalah perbuatan seperti contoh berikut :
a.             Memfotokopi bab tertentu ciptaan orang lain tanpa izin pencipta untuk kepentingan pendidikan, tetapi kemudian diperjual belikan artinya ada kepentingan komersial yang merugikan pencipta.
b.             Mengutip atau merekam ciptaan orang lain lalu dimasukan ke dalam ciptaannya sendiri tanpa menyebutkan sumbernya.
c.             Melampaui jumlah penerbitan yang diizinkan dalam perjanjian lisensi

Berdasarkan perbuatan yang terjadi dalam masyarakat, ada dua golongan pelaku kejahatan pelanggaran hak cipta, yaitu:
a.                   Pelaku utama
Baik perseorangan maupun badan hokum yang dengan sengaja melanggar hak cipta. Yang termasuk pelaku utam adalah pembajak ciptaan.
b.                   Pelaku pembantu
Pelaku pembantu adalah yamg menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum ciptaan yang diketahuinya melanggar hak cipta. Yang termasuk pelaku pembantu adalah penyiar, penyelenggara pameran, penjual, pengedar, dan yang menyewakan ciptaan hasil bajakan.

Ketentuan Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2002 merupakan ketentuan yang mengandung fungsi social. Walaupun hak cipta dilindungi undang-undang, masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan ciptaan orang lain tanpa seizin sampai batas tertentu, untuk kepentingan kemanusiaan atau mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, hak cipta selalu mempunyai dua sisi kepentingan, yaitu kepentingan individual dilindungi undang-undang dan kepentingan social dijamin undang-undang sampai batas tertentu dengan alas an tertentu pula.
B. Sanksi Pidana Pelanggar Hak Cipta
Menurut pasal 72 Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 menentukan, barang siapa tanpa sengaja dan tanpa hak:
1. melakukan perbuatansebagai mana dimaksud dalam pasa 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
2. Menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual ke umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan dengan pidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
3. Memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4. melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
5. melanggar pasal 19, pasal 20, pasal 24, pasal 25, pasal 27, pasal 49 ayat 3, atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
6. melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)
     C. Gugatan Perdata Pelanggar Hak Cipta
Apabila hak moral ditiadakan, pencipta berhak mengajukan gugatan. Hal yang menyebabkan pencipta melakukan gugatan yaitu: pemegang hak cipta meniadakan nama pencipta yang tercantum pada ciptaan dan menuntut agar mencantumkan nama pencipta pada ciptaannya, mengganti atau mengubah ciptaan itu dan atau mengubah isi ciptaan itu.
Pemegang hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan niaga atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta agar dilakukan penyitaan terhadap ciptaan yang diumumkan atau hasil perbanyakan. Dalam hal diajukan gugatan untuk penyerahan barang ciptaan, maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu baru dilaksanakan setelah pemegang hakcipta membayar nilai denda yang diserahkan kepada pihak yang beritikad baik. Untuk mencegah kerugian yang lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanykan, penyiaran, pengedaran, dan penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Hak untuk mengajukan gugatan tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggar hak cipta.

2.2. HAK PATEN
Konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut) adalah:
a.          Invensi adalah ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) Invesi yang dapat dipatenkan. Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai  keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas.
b.             Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)

2.2.1  HAK DAN KEWAJIBAN DAN DIMILIKI OLEH PEMEGANG HAK PATEN

Pemegang hak paten memiliki hak eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
1.        Dalam hal Paten Produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,memakai, menyediakan untuk di jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2.        Dalam hal Paten Proses : Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
3.        Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian lisensi.
4.        Pemegang Paten berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas.
5.        Pemegang Paten berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam butir 1 di atas.

2.2.2  SUBJEK YANG DAPAT DIPATENKAN

Secara umum, ada tiga kategori besar mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang diproduksi dan digunakan.
1.        Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik olahraga dan semacamnya.
2.        Mesin mencakup alat dan apparatus.
3.        Barang yang diproduksi mencakup perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti kimia, obat-obatanDNARNA, dan sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang tidak dapat dipatenkan. Softwareyang menerapkan algoritma juga tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat ini, masalah paten perangkat lunak (dan juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan, teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat, metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath), dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya. Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya), mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah 20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu:
1.      proses / produk yang pelaksanaannya bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
2.      metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
3.      Serta teori dan metode di bidang matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikro-biologis.

2.2.3  CARA MEMPEROLEH HAK PATEN

1.    Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
2.    Permohonan harus memuat :
a.    Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
b.    Alamat lengkap dan alamat jelas Pemohon
c.    Nama lengkap dan kewarganegaraan Inventor
d.   Nama dan alamat lengkap kuasa apabila Permohonan diajukan melalui  kuasa
e.    Surat kuasa khusus dalam hal Permohonan diajukan oleh Kuasa
f.     Pernyataan permohonan untuk dapat diberi Paten
g.    Judul Invensi
h.    Klaim yang terkandung dalam Invensi
i.      Deskripsi tentang Invensi, yang secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi.
j.      Gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk  memperjelas Invensi
k.    Abstrak Invensi.
l.      Pemohon membayar biaya pendaftaran hak paten.

2.2.4  SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN HAK PATEN

1. Penemuan tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuanteknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3. Penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak bisa dipatenkan.

2.2.5  BERAKHIRNYA HAK PATEN

Suatu paten dapat berakhir bila :
1.        Selama tiga tahun berturut-turut pemegang paten tidak membayar biaya tahunan, makapaten dinyatakan batal demi hukum terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.        Tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajibanpembayaran biaya tahunan untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun yang kedelapan belas tersebut.

2.2.6  HUKUM YANG MENGATUR

1.        Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP),
2.        Undang-undang No. 7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
3.        Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for Protection of Industrial Property,
4.        Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten,
5.        Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang bentuk dan isi surat paten,
6.        Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 Tahun 1991 tentang paten sederhana,
7.        Kepetusan Menkeh No. M.02-HC.01.10 Tahun 1991 tentang penyelenggaraan pengumuman paten,
8.        Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10 Tahun 1991 tentang persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran paten,
9.        Keputusan Menkeh no. M.06-HC.02.10 tentang tahun 1991 pelaksanaan pengajuan permintaan paten,
10.    Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10 tahun 1991 tentang bentuk dan syarat-syarat permintaan pemeriksaan substantive paten,
11.    Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10 tahun 1991 tentang pencatatan dan permintaan salinan dokumen paten,
12.    Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10 tahun 1996 tentang secretariat komisi banding paten,
13.    Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10 tahun 1991 tentang cara pengajuan permintaan banding paten (kasus hak paten).



BAB III
PENUTUP

3.1     KESIMPULAN
Perlindungan hak kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di Indonesia. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia, selalu ada kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tentang hak cipta dan hak paten yang ada di Indonesia. Pelanggaran hak cipta dan hak paten adalah perbuatan yang merugikan orang lain. Apabila dilakukan terus menerus dan dalam jumlah yang makin meningkat, akan menyebabkan akibat negatif terhadap laju pembangunan di bidang hak kekayaan intelektual. Oleh kaena itu, hak cipta dan hak paten perlu dilindungi undang-undang.







DAFTAR PUSTAKA

Muhammad,AbdulKadir. 2010. Hukum Perusahaan Indonesia . Bandar Lampung : Citra Aditya Bakti

Kharsini.2012.Makalah Hak Cipta.(online)

Pink Strawberry