HAK CIPTA DAN
HAK PATEN
MAKALAH
UNTUK MEMENUHI TUGAS MATAKULIAH
Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
yang dibina oleh Ibu Dian Kumala Sari
Oleh
Elmi Damayanti (140421600278 )
Faradillah Cholillah Maharani ( 140421600166)
Indra Muhammad ( 140421604118)
Latipah Kurnia Safitri (140421600910)
UNIVERSITAS NEGERI MALANG
FAKULTAS EKONOMI
JURUSAN AKUNTANSI
PROGRAM STUDI PENDIDIKAN AKUNTANSI
KATA PENGANTAR
Dengan
mengucapkan puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan rahmat
serta karunianya, sehingga kami dapat menyelesaikan tugas
makalah dengan judul “Hak Cipta dan Hak Paten”
Adapun makalah ini dibuat sebagai
salah satu tugas dari mata kuliah aspek
hukum ekonomi dan bisnis yang dibina oleh Ibu Dian Kumala Sari.
Kami menyadari bahwa
makalah ini penuh dengan keterbatasan yang ada sehingga jauh dari bobot materi,
kaidah ilmu, serta teknik penyajiannya. Maka pada kesempatan ini kami mengharapkan saran-saran serta kritikan yang bersifat
membangun dari para pembaca demi kesempurnaan makalah ini.
Pembuatan makalah ini tidak terlepas dari bantuan
moril maupun materil dari berbagai pihak baik secara langsung maupun tidak langsung.
Oleh karena itu ucapan terima kasih sepatutnya kami haturkan kepada :
1.
Ibu Dian Kumala
Sari, selaku dosen mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis
offering AA Universitas Negeri Malang, yang telah memberikan pengarahan dan
bimbingan dalam pembuatan makalah
ini.
2.
Orang-orang
yang kami cintai, yang telah memberikan dorongan semangat.
3.
Rekan-rekan
sesama mahasiswa, atas berbagai macam masukannya.
Kami berharap dengan pembuatan makalah ini dapat memberikan manfaat bagi
para pembacanya dan manfaat bagi kami
sendiri sebagai penyusun
secara moral
Malang, Oktober
2014
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
Latar
Belakang
Hak Atas Kekayaan Intelektual
adalah hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang
atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HAKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
Perlindungan hak
kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di
Indonesia. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia, selalu ada
kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru dan menguasai
ciptaan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang
terjadi tentang hak cipta dan hak paten yang ada di Indonesia. Pelanggaran hak
cipta dan hak paten adalah perbuatan yang merugikan orang lain. Apabila
dilakukan terus menerus dan dalam jumlah yang makin meningkat, akan menyebabkan
akibat negatif terhadap laju pembangunan di bidang hak kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, hak cipta dan hak paten perlu dilindungi undang-undang.
Saat ini memang
sudah ada undang-undang yang mengatur tentang hak cipta dan hak paten namun
masih banyak oknum-oknum yang sengaja melanggar undang-undang tersebut demi
kepentinganya sendiri. Permasalahnya, apakah kurang tegas undang-undang yang
ada di Indonesia atau kesadaran masyarakat yang kurang tentang undang-undang
hak cipta dan hak paten ?. Memang sangat sulit menegakkan suatu undang-undang
namun kita sebagai generasi muda harus lebih tahu tentang hukum yang ada, kita
harus patuh terhadap hukum supaya kitabisa membantu perkembangan yang ada di negara
kita ini.
1.2.
Rumusan
Masalah
1.
Apa pengertian hak
kekayaan intelektual ?
2.
Apa itu hak cipta ?
3.
Apa saja yang termuat
dalam hak cipta ?
4.
Apa itu hak paten ?
5.
Apa saja yang termuat
dalam hak paten ?
1.3.
Tujuan
Penulisan Makalah
Tujuan penulisan makalah ini selain
sebagai pemenuhan tugas mata kuliah Aspek Hukum Ekonomi dan Bisnis, juga
sebagai media untuk mempraktekkan ilmu yang telah dipelajari dan dengan tujuan
sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian
hak cipta
2.
Mengetahui hal-hal yang
termuat dalam hak cipta
3.
Mengetahui pengertian
hak paten
4.
Mengetahui hal-hal yang
termuat dalam hak paten
BAB
II
PEMBAHASAN
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah hak eksklusif
yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok
orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada
tanggal 21 Maret 1997, HAKI
adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan
dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan
perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial
reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill).
2.1.
HAK CIPTA
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau
penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.1.1 PENGATURAN HAK CIPTA
A. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982
Indonesia adalah negara yang sedang
berkembang (developing country), melaksanakan pembangunan disegala bidang,
termasuk juga bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak cipta timbul dari
hasil karya budaya dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra. Dalam negara yang sedang membangun seperti
Indonesia , selalu ada kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi
juga meniru dan menguasai ciptaan orang lain berupa pelanggaran hak cipta.
Untuk melindungi hak cipta, maka
pada tanggal 12 April 1982 melalui Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 15,
pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta merupakan produk pembangunan hukum yang bertujuan,
antara lain untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil
karya bidang ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan
bangsa.
B. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987
Lima Tahun kemudian, tepatnya tanggal 19 September
1982 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 disempurnakan lagi dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1987, yang diundangkan dalam Lembaran Negara Tahun 1987 Nomor 42.
Penyempurnaan ini, antara lain mengenai sifat pelanggaran hak cipta dari delik
aduan diubah menjadi delik biasa, ancaman pidana penjara diperberat dari
maksimum 3 Tahun diubah menjadi maksimum 7 Tahun, ancaman pidana denda diperbesar
dari maksimum lima juta rupiah diubah menjadi maksimum seratus juta rupiah.
Ancaman hukuman ini bukan hanya bersifat alternatif melainkan juga bersifat
kumulatif. Artinya pelaku pelanggaran hak cipta dapat dibebani pidana denda
saja atau pidana penjara ditambah denda. Pelanggaran hak cipta dinyatakan
sebagai tindak pidana kejahatan dan menghambat pembangunan.
C. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
Sepuluh Tahun kemudian tepatnya
pada tanggal 7 Mei 1997, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 disempurnakan lagi
untuk kedua kalinya melalui undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang dindangkan
dalam lembaran negara Tahun 1997 Nomor 29. Dalam undang-undang ini
penyempurnaan mencakup ketentuan-ketentuan mengenai:
a.
Perlindungan terhadap
ciptakaan yang tidak ketahui penciptanya.
b.
Pengecualian
pelanggaran terhadap hak cipta.
c.
Jangka waktu
perlindungan ciptaan.
d.
Hak dan wewenang
menggugat.
e.
Ketentuan mengenai
penyidik, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS)
Penambahan yang bersifat perubahan meliputi
ketentuan mengenai :
a.
Penyewaan ciptaan (
rental right ) bagi pemegang hak cipta atas rekaman video, fil, dan program
komputer.
b.
Hak yang berkaitn
dengan hak cipta ( neighboring right) yang meliputi perlindungan bagi pelaku,
produser perekaman suara, dan lembaga penyiaran.
c.
Pengaturan lisensi hak
cipta
.
Penyempurnaan kedua kali dengan undang-undang Nomor
12 Tahun 1997 didasarkan pada pertimbangan sebagai berikut:
a.
Pemberian perlindungan
hukum trehadap hak kekayaan intelektual secara efektif perlu lebih
ditinggkatkan dalam rangka mewujudkan iklim yang lebih baik bagi tumbuh dan
berkembangnya semangat mencipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra
yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
b.
Penerimaan dan
keikutsertaan Indonesia tentang persetujuan
tentang
Trade related Aspect of Intelectual Property Rights (TRIPs) yanag merupakan
bagian dari persetujuan pembentukan organisasi perdagangan dunia (WTO)
sebagaimana telah disahkan dlaam undang-undang, berlanjut dengan melaksanakan
kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundangan-undangan nasional dibidang hak
kekayaan intelektual termasuk hak cipta terhadap persetujuan internasional
tersebut.
D.
Undang – undang Nomor 19 Tahun 2002
Atas
dasar Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 tersebut disusunlah draft akhir
penyempurnaan Undang-undang Hak Cipta, yang kemudian diundangkan pada tanggal
29 Juli 2002 menjadi undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
melalui lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 85.
Dalam pasal 78 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 ditentukan bahwa:
“Undang-undang
ini mulai berlaku dua belas bulan sejak tanggal di undangan’’
Dalam Pasal 77 ditentukan pula bahwa:
‘’Dengan
berlakunya undang-undang ini (Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002), Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang hak Cipta, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor
7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 dinyatakan tidak berlaku”.
2.1.2 SIFAT
HUKUM HAK CIPTA
A. Benda Bergerak Imateriil
Undang-undang menganggap hak cipta
sebagai benda bergerak imateriil yang termasuk dalam kelompok hak kekayaan
intelektual (intellectual property rights). Sebagai benda bergerak, hak cipta
dapat peralih atau dialihkan seluruh atau sebagian karna pewarisan, hibah,
wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab-sebab lian yang dibenarkan dalam
undang-undang. Hak cipta tidak dapat dialihkan secara lisan, tetapi harus
secara tertulis menggunakan akta otentik atau akta dibawah tangan.
B. Hak Cipta Dapat
Dibagi
Hak cipta bersifat dapat dibagi
(devisible). Sifat ini dapat diketahui dari ketentuan yang menyatakan bahwa hak
cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya atau memberi izin untuk itu, dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengalihan hak cipta secara tertulis dapat meliputi pengumuman saja;
perbanyakan saja; atau kedua – duanya
yaitu pengumuman dan perbanyakan ciptaan; atau memberi izin untuk mengumumkan
dan atau memperbanyak ciptaan. Dengan demikian, hak cipta dapat dialihkan
sebagian demi sebagian, dengan kata lain dapat dibagi. Namun, ciptaan selalu
bersifat tidak dapat dibagi (indivisible).
C. Tidak Dapat Disita
Walaupun hak cipta itu adalah benda
bergerak, ia tidak dapat disita. Alasannya adalah bahwa ciptaan bersifat
pribadi dan manunggal dengan diri pencipta. Apabila pencipta sebagai yang
berwenang menguasai hak cipta, dengan hak cipta itu melakukan pelanggaran
hukum, atau menggangu ketertiban umum, yang dilaran oleh hukum adalah perbuatan
pemilik atau pemegang hak cipta yang menggunakan haknya. Apabila larangan itu
menyebabkan hukuman, penghukuman itu tidak mengenai hak cipta, artinya hak
cipta tidak dapat disita, dirampas, atrau dilenyapkan. Hal ini yang disita,
dirampas, atau dilenyapkan adalah ciptaannya.
2.1.3 PENCIPTA DAN CIPTAAN
A. Pencipta, Pemegang
Hak Cipta
Pencipta adalah
seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya
melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi, kecekatan,
keterampilan, atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat
pribadi. Pemegang hak cipta adalah pencipta sebagai pemilik hak cipta, pihak
yang menerima hak tersebut dari pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih
lanjut hak dari pihak yang menerima hak cipta dari pencipta.
Apabila suatu ciptaan tidak
diketahui siapa penciptanya dan ciptaan itu belum terbit, negara memegang hak
cipta atas ciptaan tersebut. Dan apabila suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi
tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama
samaran penciptanya, penerbit adalah pemegang hak cipta atas ciptaan tersebut.
B. Ciptaan yang
Dilindungi
Ciptaan dilindungi oleh
undang-undang kearena pada ciptaan itu melekat hak cipta. Dilindungi oleh
undang-undang, artinya setiap orang tidak boleh mengambil, memperbanyak, atau
mengumumkan ciptaan orang lain, baik
sebagian maupun keseluruhan tanpa izin pencipta/ pemegang hak cipta dan dengan
cara yang bertentangan dengan undang-undang Hak Cipta.
Perlindungan ciptaan timbul secara
otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata.
Dalam pasal 12 ayat 1 undang-undang
Nomor 19 Tahun 2002, ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan, seni, dan sastra yang meliputi karya:
a.
buku, program komputer,
pamflet, karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.
ceramah, kuliah,
pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.
alat peraga yang dibuat
untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.
lagu atau musik dengan
atau tanpa teks;
e.
drama atau drama
musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.
seni rupa dalam segala
bentuk, seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, snei
patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h.
peta;
i.
seni batik;
j.
fotografi;
k.
sinematografi;
l.
terjemahan, tafsir,
saduran; database, dll
Ciptaan yang dilindungi oleh
ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 meliputi semua ciptaan dan hak-hak
yang berkaitan dengan hak cipta yang dimiliki oleh:
a.
Warga negara, penduduk,
dan badan hukum Indonesia
b.
Bukan warga negara
Indonesia, bukan pendudukan Indonesia, bukan badan hukum Indonesia yang untuk
pertama kali diumumkan di Indonesia atau diumumkan di Indonesia dalam jangka waktu tiga puluh hari sejak
ciptaan itu diumumkan untuk pertama kali diluar Indonesia.
c.
Bukan warga negara
Indonesia, bukan penduduk Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan
ketentuan: Negaranya mempunyai hak bilateral mengenai perlindungan hak cipta
dan hak- hak yang berkaitan dengan hak cipta dengan negara Republik Indonesia.
d. Negaranya dan negara
indonesia merupakan pihak atau peserta dalam suatu perjanjian multilateral yang
sama mengenai perlindungan hak cipta dan hak-hak yang berkaitan dengan hak
cipta.
C. Lama Waktu
Perlindungan
Lama perlindungan atas ciptaan dikelompokkan menjadi
tiga, yaitu:
a.
Selama hidup hingga 50
Tahun setelah meninggal.
Hak cipta yang termasuk kelompok ini adalah hak
cipta atas ciptaan buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain; drama atau
drama musikal, tari , koreografi; seni rupa dalam segala bentuk, seperti seni
lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, snei patung, kolase, dan
seni terapan; lagu atau musik dengan atau tanpa teks; arsitektur; ceramah,
kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis; alat praga; peta; serta terjemahan,
tafsir, saduran. Lama perlindungan selama hidup pencipta dan terus berlangsung
hingga lima puluh Tahun setelah pencipta meninggal dunia. Jika dimiliki dua
orang atau lebih, hak cipta berlaku selama hidup pencipta yang meninggal dunia
paling akhir dan belangsung hingga lima puluh Tahun sesudahnya.
b.
Lima puluh Tahun sejak
pertama kali diumumkan.
Hak cipta yang termasuk kelompok ini adalah hak
cipta atas ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database dan
hasil karya pengalihwujudan, berlaku selama lima puluh Tahun sejak pertam kali
diumumkan.
c.
Lima puluh Tahun sejak
pertama kali d9iterbitkan
Hak cipta yang termasuk kelompok ini adalah hak
cipta atas perwajahan karya tulis milik perseorangan yang diterbitkan, berlaku
selama lima puluh Tahun sejak pertama kali diterbitkan.
D.
Konvensi Internasional Perlindungan Hak Cipta
Posisi Indonesia di bidang
perlindungan hak cipta di dunia internasional sudah cukup maju karena Indonesia
ikut meratifikasi Putaran Uruguay (Uruguay Round). Melalui Putaran Uruguay ini
pula Indonesia ikut serta meratifikasi perjanjian internasional pembentukan
Organisasi perdagangan Dunia (World Trade Organization disingkat WTO) dan juga
Perjanjian Internasional Aspek-Aspek Dagang dari Hak-hak Kekayaan Intelektual
(Trade Related Aspect of Intellectual Property Rights disingkat TRIPs). Kini
Indonesia juga telah meratifikasi konvensi Internasional dibidang perlindungan
hak cipta, yaitu:
a.
Berne convention
tanggal 7 Mei 1997 dengan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1997
b.
WIPO Copyright Treaty (WCT) dengan keputusan
Presiden Nomor 29 Tahun 1997
c.
WIPO Performance and
Phonogram Treaty (WPPT) dengan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 2004
E. Pendaftaran Ciptaan
Pendaftaran suatu ciptaan bukan
suatu keharusan, artinya boleh didaftarkan dan boleh tidak didaftarkan.
Pendaftaran ciptaan bukan untuk memperoleh hak cipta, melainkan semata-mata
untuk memudahkan pembuktian hak dalam hal terjadi sengketa mengenai hak
cipta. Apabila ciptaan didaftarkan, yang
mendaftar itu dianggap sebagai penciptanya, sampai dapat dibuktikan sebaliknya
bahwa pendaftar itu bukan penciptanya.
Berikut prosedur pendaftaran hak cipta :
a.
Pembayaran permohonan hak cipta atas
karya sebesar Rp.75.000,- melalui transfer ke no rekening BNI 19718067 a/n
DITJEN HAKI. Bukti tranfernya difoto copy;
b.
Legalisir foto copy ktp dua lembar;
c. Bila anda menggunakan nama samaran
dalam karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda menggunakan nama samaran
dan cantumkan juga nama asli anda sesuai KTP;
d.
Bila anda mencantumkan foto dalam
karya anda sertakan surat pernyataan bahwa anda memberikan ijin untuk
penggunaan foto tersebut sesuai dengan keperluan;
e. Kunjungi situs http://www.DGIP.GO.ID klik hak cipta dan print out
formulir pendaftaran lalu isi lengkap formulir (diketik);
f.
Print out karya anda sebanyak dua
kali ( jilid buku) dan simpan karya juga data diri anda dalam bentuk CD
sebanyak dua buah CD.
Pendaftaran
hak cipta yang telah dilakukan tersebut diumumkan dalam Tambahan Berita negara
RI oleh Direktorat hak Kekayaan Interlektual. Semua Ciptaan yang telah
didaftarkan mempunyai kekuatan hukum pendaftaran sejak tanggal penerimaan
permohonan pendaftaran.
Kekuatan
hukum suatu pendaftaran ciptaan hapus karena:
a. Penghapusan atas permohonan orang,
badan hukum yang namanya tercatat sebagai pencipta atau pemegang hak cipta.
b. Lampau waktu masa berlaku hak cipta
sebagaimana sitetapkan dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002
c.
Dinyatakan batal oleh putusan
pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum.
Tidak semua
ciptaan dapat didaftarkan. Ciptaan yang tidak dapat didaftarkan adalah ciptaan
diluar bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, ciptaan tidak orisinil,
ciptaan yang belum diwujudkan dalam suatu bentuk nyata (masih berupa ide);
ciptaan yang sudah merupakan milik umum.
2.1.4 HAK
CIPTA ATAS CIPTAAN
A. Hak Cipta
Hak cipta
adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak, baik untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaanya maupun member izin untuk itu dengan tidak
mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Pengertian hak eksklusif adalah hak yang hanya dimiliki oleh pencipta
atau penerima hak cipta sehingga tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak
itu, kecuali dengan izin dari pencipta atau penerima hak cipta. Hak cipta sebagai
hak eksklusif adalah hak untuk mengumumkan ciptaan atau memperbanyak ciptaan
atau member izin untuk mengumumkan dan memperbanyak ciptaan.
Lisensi
adalah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait
kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaanya atau produk hak
terkaitnya dengan persyaratan tertentu. Dalam kaitanya dengan hak
cipta,dibentuk pula dewan hak cipta yang terdiri dari wakil peerintah, wakil
organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang mempunyai kompetensi di bidang
hak cipta yang dapat diberhentikan oleh presiden berdasarkan usulan menteri
HAM. Dewan ini mempunyai tugas yaitu membantu pemerintah dalam memberikan
penyuluhan, bimbingan, pembinaan serta perlindungan hak cipta yang bertujuan
untuk mendorong masyarakat mengembangkan gagasan dan mewujudkanya dalam bentuk
ciptaan.
B. Hak
Ekonomi dan Hak Moral
Hak
eksklusif yang dimiliki oleh pencipta meliputi dua aspek yaitu hak ekonomi dan
hak moral.Hak ekonomi adala hak yang dimiliki oleh pencipta untuk memperoleh
keuntungan ekonomi atas ciptaanya. Hak ekonomi meliputi :
1.
Hak perbanyakan (penggandaan)
ciptaan.
2.
Hak
pengumuman/penyiaran/pendistribusian ciptaan.
3.
Hak adaptasi yaitu penyesuaian dari
satu bentuk ke bentuk lain misalnya terjemahan atau cerita yang di filmkan.
4.
Hak
pertunjukan/penampilan/pementasan, seperti pameran seni, pementasan drama,
pertunjukan konser musik.
Hak moral
adalah hak yang melindungi kepentingan pribadi atau reputasi pencipta. Hak
moral melekat pada pribadi sang pencipta yang bersifat pribadi dan kekal. Yang
termasuk hak moral adalah :
1.
Hak untuk menuntut kepada pemegang
hak cipta supaya nama pencipta tetap dicantumkan pada ciptaanya.
2.
Hak untuk tidak di lakukan perubahan
pada ciptaan tanpa persetujuan pencipta atau ahli warisnya.
3.
Hak pencipta untuk mengadakan
perubahan pada ciptaan sesuai dengan kebiasaan yang sudah diakui oleh kalangan
penerbitan
C. Tidak
Dilindungi Hak Cipta
Hak kekayaan
intelektual Menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang hak
cipta. Ciptaan berikut ini tidak dilindungi hak cipta karena diberlakukan utuk
kepentingan umum, yaitu :
1.
Hasil rapat terbuka lembaga
tertinggi dan lembaga tinggi negara serta lembaga konstitusional lainya.
2.
Peraturan perundang-undangan
3.
Putusan pengadilan dan penetapan
hakim
4.
Pidato kenegaraan dan pidato pejabat
pemerintah
5.
Keputusan Mahkamah Pelayaran,
Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuan (P4), dan Badan Urusan Piutang
Negara (BUPN)
Karena tidak
di lindungi hak cipta, maka tidak ada perlindungan atas beberapa ciptaan
tersebut sebab sifatnya untuk kepentingan publik sehingga setiap orang bebas
mengambil, memperbanyak, dan mengumumkanya, bahkan memperjualbelikan ciptaan
tersebut untuk memperoleh keuntungan ekonomi.
D.
Pengalihan Hak Cipta
Karena hak cipta adalah hak kekayaan intelektual,
secara hokum dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila dialihkan kepada pihak
lain, caranya harus tertulis dengan perjanjian lisensi. Pengalihan hak cipta
didasari oleh motif hak ekonomi, yaitu memperoleh keuntungan secara komersial.
Pencipta mengalihkan hak cipta dengan tujuan memperoleh royalty, sedangkan
penerima selaku pemegang hak cipta dengan tujuan memperoleh keuntungan karena
menjual ciptaan yang dihasilkan dari hak cipta tersebut.
Menurut ketentuan undang-undang nomor 19 tahun 2002 pemegang
hak cipta berhak memberi lisensi kepada pihak lain untuk mengumumkan ciptaan,
hak untuk memperbanyak ciptaan, serta hak member izin untuk mengumumkan dan
memperbanyak ciptaan. Pada dasarnya, perjanjian lisensi hanya bersifat
pemberian izin atau hak yang dituangkan dalam akta perjanjian untuk dalam
jangka waktu tertentu dan dengan syarat tertentu menikmati manfaat ekonomi
suatu ciptaan yang hak ciptanya dilindungi.
2.1.5
PELANGGARAN HAK CIPTA
A. Jenis Pelanggaran Hak
Cipta
Suatu
perbuatan dapat dikataka sebagai pelanggaran hak cipta apabila perbuatan
tersebut melanggar hak eksklusif dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Pelanggaran hak cipta dapat berupa perbuatan mengambil, mengutip, merekam,
memperbanyak, dan mengumumkan ciptaan orang lain, baik sebagian maupun
seluruhnya tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.serta bertentangan
dengan undang-undang Nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta. Bertentangan dengan
Undang- Undang Hak Cipta.
Penciptaan
yang termasuk pelanggaran hak cipta adalah perbuatan seperti contoh berikut :
a.
Memfotokopi bab
tertentu ciptaan orang lain tanpa izin pencipta untuk kepentingan pendidikan,
tetapi kemudian diperjual belikan artinya ada kepentingan komersial yang
merugikan pencipta.
b.
Mengutip atau merekam
ciptaan orang lain lalu dimasukan ke dalam ciptaannya sendiri tanpa menyebutkan
sumbernya.
c.
Melampaui jumlah
penerbitan yang diizinkan dalam perjanjian lisensi
Berdasarkan
perbuatan yang terjadi dalam masyarakat, ada dua golongan pelaku kejahatan
pelanggaran hak cipta, yaitu:
a.
Pelaku utama
Baik
perseorangan maupun badan hokum yang dengan sengaja melanggar hak cipta. Yang
termasuk pelaku utam adalah pembajak ciptaan.
b.
Pelaku pembantu
Pelaku
pembantu adalah yamg menyiarkan, memamerkan, atau menjual kepada umum ciptaan
yang diketahuinya melanggar hak cipta. Yang termasuk pelaku pembantu adalah
penyiar, penyelenggara pameran, penjual, pengedar, dan yang menyewakan ciptaan
hasil bajakan.
Ketentuan Undang- Undang Nomor 19 Tahun
2002 merupakan ketentuan yang mengandung fungsi social. Walaupun hak cipta
dilindungi undang-undang, masyarakat tetap diizinkan memanfaatkan ciptaan orang
lain tanpa seizin sampai batas tertentu, untuk kepentingan kemanusiaan atau
mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam hal ini, hak cipta selalu mempunyai dua sisi
kepentingan, yaitu kepentingan individual dilindungi undang-undang dan
kepentingan social dijamin undang-undang sampai batas tertentu dengan alas an
tertentu pula.
B. Sanksi Pidana
Pelanggar Hak Cipta
Menurut pasal 72
Undang-undang Nomor 19 tahun 2002 menentukan, barang siapa tanpa sengaja dan
tanpa hak:
1. melakukan
perbuatansebagai mana dimaksud dalam pasa 2 ayat 1 atau pasal 49 ayat 1 dan
ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00
(lima milyar rupiah).
2. Menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan atau menjual ke umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran
Hak Cipta terkaitsebagaimana dimaksud pada ayat 1 dipidana dengan dengan pidana
penjara maksimal 5 (lima) tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah)
3. Memperbanyak penggunaan
untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
4.
melanggar pasal 17 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan atau
denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
5.
melanggar pasal 19, pasal 20, pasal 24, pasal 25, pasal 27, pasal 49 ayat 3,
atau pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
6.
melanggar pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta
rupiah)
C. Gugatan Perdata Pelanggar Hak Cipta
Apabila
hak moral ditiadakan, pencipta berhak mengajukan gugatan. Hal yang menyebabkan
pencipta melakukan gugatan yaitu: pemegang hak cipta meniadakan nama pencipta
yang tercantum pada ciptaan dan menuntut agar mencantumkan nama pencipta pada
ciptaannya, mengganti atau mengubah ciptaan itu dan atau mengubah isi ciptaan
itu.
Pemegang
hak cipta berhak untuk mengajukan gugatan ganti kerugian ke pengadilan niaga
atas pelanggaran hak ciptanya dan meminta agar dilakukan penyitaan terhadap
ciptaan yang diumumkan atau hasil perbanyakan. Dalam hal diajukan gugatan untuk
penyerahan barang ciptaan, maka hakim dapat memerintahkan bahwa penyerahan itu
baru dilaksanakan setelah pemegang hakcipta membayar nilai denda yang
diserahkan kepada pihak yang beritikad baik. Untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan pelanggar
untuk menghentikan kegiatan pembuatan, perbanykan, penyiaran, pengedaran, dan
penjualan ciptaan atau barang yang merupakan hasil pelanggaran hak cipta. Hak
untuk mengajukan gugatan tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan
pidana terhadap pelanggar hak cipta.
2.2.
HAK PATEN
Konsep paten
mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan
sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode tertentu.
Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan invensi
yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 1). Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang terdapat dalam
pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut) adalah:
a.
Invensi adalah
ide Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik
di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan
pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2) Invesi yang
dapat dipatenkan. Paten diberikan untuk Invensi yang baru mengandung langkah
inventif serta dapat diterapkan dalam industri. Suatu Invensi mengandung
langkah Inventif jika Invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.Penilaian bahwa suatu Invensi merupakan
hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan
keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat
diajukan permohonan pertama dalam hal Permohonan itu diajukan dengan Hak
Prioritas.
b.
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang
dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps.
1, ay. 3)
2.2.1 HAK DAN KEWAJIBAN DAN DIMILIKI OLEH PEMEGANG HAK PATEN
Pemegang hak paten memiliki hak
eklusif untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang
tanpa persetujuannya :
1.
Dalam hal Paten Produk :
membuat, menjual, mengimpor, menyewa, menyerahkan,memakai, menyediakan untuk di
jual atau disewakan atau diserahkan produk yang di beri paten.
2.
Dalam hal Paten Proses :
Menggunakan proses produksi yang diberi Paten untuk membuat barang dan tindakan
lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam huruf a.
3.
Pemegang Paten
berhak memberikan lisensi kepada orang lain berdasarkan surat perjanjian
lisensi.
4.
Pemegang Paten
berhak menggugat ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada
siapapun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 di atas.
5.
Pemegang Paten
berhak menuntut orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam
butir 1 di atas.
2.2.2 SUBJEK YANG DAPAT DIPATENKAN
Secara umum, ada tiga kategori besar
mengenai subjek yang dapat dipatenkan: proses, mesin, dan barang yang
diproduksi dan digunakan.
1.
Proses mencakup algoritma, metode bisnis, sebagian
besar perangkat lunak (software), teknik medis, teknik
olahraga dan semacamnya.
2.
Mesin mencakup alat dan apparatus.
3.
Barang yang diproduksi mencakup
perangkat mekanik, perangkat elektronik dan komposisi materi seperti
kimia, obat-obatan, DNA, RNA, dan
sebagainya. Khusus Sel punca embrionik manusia (human
embryonic stem atau hES) tidak bisa dipatenkan di Uni Eropa.
Kebenaran matematika, termasuk yang
tidak dapat dipatenkan. Softwareyang menerapkan algoritma juga
tidak dapat dipatenkan kecuali terdapat aplikasi praktis (di Amerika Serikat) atau efek teknikalnya (di Eropa). Saat
ini, masalah paten perangkat lunak (dan
juga metode bisnis) masih merupakan subjek yang sangat kontroversial. Amerika
Serikat dalam beberapa kasus hukum di sana, mengijinkan paten untuk software dan
metode bisnis, sementara di Eropa, software dianggap tidak
bisa dipatenkan, meski beberapa invensi yang menggunakan software masih
tetap dapat dipatenkan.
Paten yang berhubungan dengan zat
alamiah (misalnya zat yang ditemukan di hutan rimba) dan juga obat-obatan,
teknik penanganan medis dan jugasekuens genetik, termasuk
juga subjek yang kontroversial. Di berbagai negara, terdapat perbedaan dalam
menangani subjek yang berkaitan dengan hal ini. Misalnya, di Amerika Serikat,
metode bedah dapat dipatenkan, namun hak paten ini mendapat pertentangan dalam
prakteknya. Mengingat sesuai prinsip sumpah Hipokrates (Hippocratic Oath),
dokter wajib membagi pengalaman dan keahliannya secara bebas kepada koleganya.
Sehingga pada tahun 1994, The American Medical Association (AMA) House of
Delegates mengajukan nota keberatan terhadap aplikasi paten ini.
Di Indonesia, syarat hasil temuan
yang akan dipatenkan adalah baru (belum pernah diungkapkan sebelumnya),
mengandung langkah inventif (tidak dapat diduga sebelumnya), dan dapat
diterapkan dalam industri. Jangka waktu perlindungan untuk paten ‘biasa’ adalah
20 tahun, sementara paten sederhana adalah 10 tahun. Paten tidak dapat
diperpanjang. Untuk memastikan teknologi yang diteliti belum dipatenkan oleh
pihak lain dan layak dipatenkan, dapat dilakukan penelusuran dokumen paten.
Ada beberapa kasus khusus penemuan
yang tidak diperkenankan mendapat perlindungan paten, yaitu:
1.
proses / produk yang pelaksanaannya
bertentangan dengan undang-undang, moralitas agama, ketertiban umum atau
kesusilaan.
2.
metode pemeriksaan, perawatan,
pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan
3.
Serta teori dan metode di bidang
matematika dan ilmu pengetahuan, yakni semua makhluk hidup, kecuali jasad
renik, dan proses biologis penting untuk produksi tanaman atau hewan, kecuali
proses non-biologis atau proses mikro-biologis.
2.2.3 CARA MEMPEROLEH HAK PATEN
1.
Permohonan diajukan secara tertulis
dalam bahasa Indonesia kepada Direktorat Jenderal.
2.
Permohonan harus memuat :
a.
Tanggal, bulan dan tahun Permohonan
b.
Alamat lengkap dan alamat jelas
Pemohon
c.
Nama lengkap dan kewarganegaraan
Inventor
d.
Nama dan alamat lengkap kuasa
apabila Permohonan diajukan melalui kuasa
e.
Surat kuasa khusus dalam hal
Permohonan diajukan oleh Kuasa
f.
Pernyataan permohonan untuk dapat
diberi Paten
g.
Judul Invensi
h.
Klaim yang terkandung dalam Invensi
i.
Deskripsi tentang Invensi, yang
secara lengkap memuat keterangan tentang cara melaksanakan Invensi.
j.
Gambar yang disebutkan dalam
deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas
Invensi
k.
Abstrak Invensi.
l.
Pemohon membayar biaya pendaftaran
hak paten.
2.2.4 SYARAT-SYARAT MENDAPATKAN HAK PATEN
1. Penemuan
tersebut merupakan penemuan baru.
2. Penemuan
tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuanteknologi,
secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena
harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten.
3. Penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious).
Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan. Misalnya
pensil + penghapus menjadi pensil dengan penghapus diatasnya. Hal ini tidak
bisa dipatenkan.
2.2.5 BERAKHIRNYA HAK PATEN
Suatu paten dapat berakhir bila :
1.
Selama tiga tahun berturut-turut pemegang
paten tidak membayar biaya tahunan, makapaten dinyatakan batal demi hukum
terhitung sejak tanggal yang menjadi akhir batas waktu kewajiban pembayaran
untuk tahun yang ketiga tersebut.
2.
Tidak dipenuhinya kewajiban
pembayaran biaya tahunan berkaitan dengan kewajibanpembayaran biaya tahunan
untuk tahun kedelapan belas dan tahun-tahun berikutnya, maka paten dianggap
berakhir pada akhir batas waktu kewajiban pembayaran biaya tahunan untuk tahun
yang kedelapan belas tersebut.
2.2.6 HUKUM YANG MENGATUR
1.
Undang-undang No.14 Tahun 2001
tentang Paten (UUP),
2.
Undang-undang No. 7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia),
3.
Keputusan Presiden No. 16 Tahun 1997
tentang Pengesahan Paris Convention for Protection of Industrial Property,
4.
Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun
1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten,
5.
Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
1991 tentang bentuk dan isi surat paten,
6.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
Tahun 1991 tentang paten sederhana,
7.
Kepetusan Menkeh No. M.02-HC.01.10
Tahun 1991 tentang penyelenggaraan pengumuman paten,
8.
Keputusan Menkeh No. N.04-HC.02.10
Tahun 1991 tentang persyaratan, jangka waktu, dan tata cara pembayaran paten,
9.
Keputusan Menkeh no. M.06-HC.02.10
tentang tahun 1991 pelaksanaan pengajuan permintaan paten,
10.
Keputusan Menkeh No. M.07-HC.02.10
tahun 1991 tentang bentuk dan syarat-syarat permintaan pemeriksaan substantive
paten,
11.
Keputusan Menkeh No. M.08-HC.02.10
tahun 1991 tentang pencatatan dan permintaan salinan dokumen paten,
12.
Keputusan Menkeh No. M.04-PR.07.10
tahun 1996 tentang secretariat komisi banding paten,
13.
Keputusan Menkeh No. M.01-HC.02.10
tahun 1991 tentang cara pengajuan permintaan banding paten (kasus hak paten).
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Perlindungan hak
kekayaan intelektual sangat penting bagi pembangunan yang sedang berlangsung di
Indonesia. Dalam negara yang sedang membangun seperti Indonesia, selalu ada
kecenderungan orang tidak hanya ingin mencipta, tetapi juga meniru dan
menguasai ciptaan orang lain. Hal ini menyebabkan banyaknya
pelanggaran-pelanggaran yang terjadi tentang hak cipta dan hak paten yang ada
di Indonesia. Pelanggaran hak cipta dan hak paten adalah perbuatan yang
merugikan orang lain. Apabila dilakukan terus menerus dan dalam jumlah yang
makin meningkat, akan menyebabkan akibat negatif terhadap laju pembangunan di
bidang hak kekayaan intelektual. Oleh kaena itu, hak cipta dan hak paten perlu
dilindungi undang-undang.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad,AbdulKadir. 2010. Hukum
Perusahaan Indonesia . Bandar
Lampung : Citra Aditya Bakti
(http://nencyhardini.blogspot.com/2012/12/v-behaviorurldefaultvmlo.html), diakses 25 Agustus 2014
Kharsini.2012.Makalah Hak Cipta.(online)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar