A. Pendahuluan
Bank syariah
sering dianggap tidak berbeda dengan bank nonsyariah. Secara lahiriah
perbedaanya hanya pada tampilan para pegawainya yang berjilbab, berbaju koko,
ber-“assalamu’alaikum” dalam menyambut nasabah, dan berpenampilan lain
yang dianggap syariah. Mendefinisikan bank syariah hanya dari tampilan lahiriah
tentu bukan definisi yang tepat. Penggunaan kata “syariah” dimaksudkan
untuk memberikan sifat bank bersangkutan yang mengoperasikan kegiatan
perbankannya sesuai dengan nilai-nilai syariah. Nilai-nilai syariah
diimplementasikan dalam menentukan jenis product, menyusun akad kredit,
menyalurkan kredit ke nasabah, penghitungan reward nasabah, pelayanan
nasabah, dan kegiatan operasional lainnya.
Peranan
penting dunia perbankan (termasuk bank syariah) dalam perkembangan ekonomi
dunia sudah sangat dipahami oleh masyarakat. Perbankan memiliki kontribusi
besar berupa pengumpulan dana masyarakat yang idle (menganggur).
Masyarakat pemilik dana tersebut menabung di bank dan selanjutnya bank
menyalurkannya kepada dunia usaha (investor) sehingga perekonomian dapat
berputar dan mengalami kemajuan dari waktu ke waktu. Peran perbankan sendiri
juga mengalami perkembangan seiring dengan tuntutan dunia usaha dan kemajuan
ekonomi. Dunia perbankan dewasa ini juga berperan dalam melakukan penjaminan,
penyimpanan barang berharga (safety box), dan regulasi perputaran uang.
Pada awal
kemunculannya, bank dioperasikan dengan sistem bunga. Hal ini tidak lepas dari
kemudahannya dalam menentukan kompensasi/reward kepada para penabung.
Sistem ini juga relatif mudah dalam menentukan beban yang harus dibayar oleh
para debitur yang meminjam uang ke bank. Di samping adanya kemudahan, sistem
bunga juga memiliki kelemahan yang mulai disadari oleh para pakar dan pelaku
ekonomi.
Joseph E.
Stiglitz, penerima nobel bidang ekonomi pada tahun 2001 menyatakan perlu adanya
paradigma baru dalam pengelolaan ekonomi moneter. Dia juga mengakui bahwa
pandangan-pandangannya mengenai perbankan banyak didasarkan pada perbankan
syariah[1]. Pengakuan penerima nobel ekonomi
ini tentu menarik perhatian para ekonom. Stiglitz yang ilmuwan barat ternyata
memiliki pandangan yang mirip, bahkan sama, dengan yang diajarkan dalam syariah
Islam (Alquran dan Hadits). Sistem perbankan syariah menawarkan sistem yang
berbeda dengan sistem bunga. Tulisan ini akan membahas sistem perbankan Islam
ini dari sisi konsep dasar atau filosofinya.
B. Prinsip
Dasar Bank Syariah
Bank syariah
memiliki perbedaan yang mendasar apabila dibandingkan dengan bank nonsyariah
(bank yang beroperasi dengan sistem bunga). Pada dasarnya, segala dunia usaha,
termasuk perbankan Islam, bertujuan untuk menciptakan keuntungan (profit
oriented). Namun, guna menghasilkan keuntungan tersebut terdapat beberapa
hal yang harus dihindari oleh bank syariah karena bertentangan dengan syariat
Islam. Salah satunya adalah bunga bank yang dalam istilah Islam disebut dengan riba.
Hal ini didasarkan pada firman Allah swt yang menyebutkan bahwa “Allah
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”.[2] Di samping riba, semua transaksi dalam perbankan
syariah juga harus sesuai dengan syariat Islam yang antara lain menghindari
transaksi yang mengandung unsur haram, perjudian/spekulasi (ميسرmaisir), serta ketidakjelasan/manipulatif (غررgharar).
Apabila
dibandingkan dengan bank nonsyariah, bank syariah memiliki perbedaan yang
sangat mencolok. Perbedaan-perbedaan tersebut dapat dilihat dari berbagai hal
di bawah ini:
1.
Bank syariah
tidak menerapkan sistem bunga, tetapi sistem loss and profit sharing.
Dengan prinsip ini, maka bank syariah tidak menetapkan tingkat bunga tertentu
bagi para penabung dan para debitur. Hal ini merupakan perbedaan utama
antara bank syariah dan bank nonsyariah. Sistem loss and profit
sharing relatif lebih rumit apabila dibandingkan dengan sistem bunga.
Dengan sistem ini, masyarakat nasabah seolah berada dalam ketidakpastian
terhadap keuntungan yang akan diperoleh apabila mereka menabung di bank
syariah. Demikian juga para debitur, tidak mendapatkan beban bunga dengan nilai
nominal yang tetap apabila mereka mengambil kredit atau pinjaman pada bank
syariah.
2.
Bank syariah
lebih menekankan pada pengembangan sektor riel. Karena diharamkannya bunga,
maka bank syariah mencari strategi lain untuk menghasilkan keuntungan. Strategi
ini dapat berupa pengembangan sektor riel untuk dibiayainya ataupun jual beli
dalam pemenuhan kebutuhan konsumsi nasabah. Penekanan bank syariah pada
investasi sektor riel ini berdampak sangat positif bagi pertumbuhan ekonomi
masyarakat pada umumnya. Masyarakat nasabah tidak dididik untuk konsumtif,
tetapi lebih dididik untuk mengembangkan usaha sektor riel yang dijalankannya.
3.
Bank syariah
hanya bersedia membiayai investasi yang halal. Bank syariah lebih selektif dalam
memiliki investasi yang akan dibiayainya. Faktor yang menjadi ukuran untuk
dapat dibiayai oleh bank syariah bukan hanya faktor keuntungan, tetapi juga
faktor kehalalan bidang usaha yang akan dibiayai. Bidang usaha yang haram,
misalnya usaha perjudian dan prostitusi, tidak akan dapat dibiayai dari bank
syariah. Sekalipun bidang usaha tersebut sangat menguntungkan, bank syariah
tetap tidak mau membiayainya. Hal ini berbeda dengan bank nonsyariah yang tidak
memedulikan mengenai halal-tidaknya bidang usaha yang akan dibiayainya.
4.
Bank syariah
tidak hanya profit oriented, tetapi juga berorientasi pada falah,
sedangkan bank nonsyariah hanya berorientasi pada keuntungan. Falah
memiliki cakupan yang sangat luas, yakni kebaikan hidup di dunia dan akhirat. Bahkan,
kebaikan hidup tersebut bukan hanya untuk bank syariah bersangkutan, tetapi
juga bagi nasabahnya. Orientasi pada falah ini pada akhirnya menuntun
bank syariah untuk peduli terhadap usaha/bisnis yang dilaksanakan oleh nasabah
sehingga antara keduanya dapat sama-sama mendapatkan manfaat atau keuntungan.
5.
Hubungan
antara Bank syariah dan nasabah adalah atas dasar kemitraan (ta’awun).
Dengan hubungan kemitraan ini maka tidak terdapat pihak yang merasa
dieksploitasi oleh pihak lain. Pihak nasabah tidak tereksploitasi karena harus
membayar bunga dalam jumlah tertentu seperti halnya hubungan antara nasabah
dengan bank nonsyariah. Bahkan bank syariah ikut peduli terhadap kinerja dunia
usaha/bisnis yang dilaksanakan oleh nasabah (apalagi jika akad yang disepakati
adalah musyarakah dan mudharabah). Pihak bank syariah juga tidak
merasa tereksploitasi oleh penabung karena harus membayar bunga seperti yang
diperjanjikan (misal dalam deposito). Imbalan yang diberikan kepada penabung
adalah sesuai dengan keuntungan yang dihasilkan pihak bank dalam mengelola dana
nasabah tersebut. Antara nasabah dan bank syariah berada dalam kondisi
saling menolong dan bekerja sama (ta’awun).
6.
Seluruh
produk dan operasional bank syariah didasarkan pada syariat. Produk bank syariah
harus merupakan produk perbankan yang halal. Operasional bank syariah pun
harus sesuai dengan syariat Islam, misalnya etika pelayanan dan pakaian yang
dikenakan para pegawai bank Islam juga harus sesuai dengan syariat Islam. Untuk
menjaga agar produk dan operasional bank Islam tetap berada dalam koridor
syariat, maka bank syariah dilengkapi/diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Dewan ini merupakan internal control untuk menjaga kehalalan produk dan
operasional bank syariah. Di samping itu, secara nasional juga terdapat Dewan
Syariah Nasional yang menjadi rujukan bagi dewan syariah pada bank dalam
melakukan pengawasan terhadap bank syariah.
C. Kekuatan dan
Kelemahan Bank Syariah
Dalam perkembangannya, bank syariah memiliki kekuatan
dan kelemahan. Dalam upaya mengembangkannya, berbagai kekuatan yang ada perlu
untuk terus diperkuat dan ditingkatkan sehingga dapat mengatasi berbagai
kelemahan yang ada. Dalam tataran operasional, berbagai kekuatan yang dimiliki
bank syariah dibandingkan dengan bank nonsyariah dapat diidentifikasikan
sebagai berikut:
1.
Bank syariah
memberikan penekanan pada usaha sektor riel. Hal ini sangat mendukung bagi
usaha meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Dengan sektor riel yang digerakkan,
maka perbankan syariah memiliki andil besar dalam pengurangan pengangguran dan
pengentasan kemiskinan. Dunia usaha menjadi lebih banyak dan besar sehingga
mampu menyerap tenaga kerja yang lebih besar. Dampak selanjutnya adalah
berkurangnya pengangguran dan naiknya pendapatan masyarakat sehingga kemiskinan
dapat berkurang.
2.
Bank syariah
lebih tahan menghadapi krisis ekonomi. Ketahanan bank syariah dalam
menghadapi krisis ekonomi/moneter ini merupakan dampak dari digunakannya sistem
loss and profit sharing dalam bank syariah. Dengan sistem ini maka
risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat krisis ekonomi akan terdistribusi
baik untuk bank syariah bersangkutan maupun untuk nasabahnya. Dalam kondisi
yang merugikan maka kerugian tersebut akan ditanggung bersama oleh bank dan
nasabah. Pihak bank tidak menanggung risiko tersebut sendirian. Hal ini juga
berlaku dalam kondisi menguntungkan, keuntungan akan dinikmati bersama oleh
pihak bank syariah dan nasabahnya.
3.
Bank syariah
lebih amanah dalam mengelola dana nasabah. Hal ini muncul karena ditaatinya
syariat Islam dalam pengelolaan dana nasabah. Perbuatan pengelola bank
nonsyariah yang membawa lari dana nasabah misalnya, akan sangat merugikan
nasabah dan dapat berakibat krisis moneter. Pengelola bank syariah bukannya
tidak mungkin melakukan perbuatan jahat tersebut. Namun, niat untuk menerapkan
syariat dapat mencegahperbuatan jahat tersebut. Di samping itu, bank syariah
telah dilengkapi dengan Dewan Pengawas Syariah yang selalu mengawasinya. Dengan
demikian, sikap amanah dan kejujuran dalam mengelola dana nasabah akan lebih
terjaga. Dalam lingkup luas, sikap jujur dan amanah ini akan meningkatkan
kepercayaan masyarakat dalam memanfaatkan jasa bank syariah.
Di samping berbagai kekuatan yang dimiliki, harus diakui
pula adanya berbagai kelemahan dalam bank syariah dalam melaksanakan
operasionalnya. Kelemahan-kelemahan tersebut antara lain adalah sebagai
berikut:
1.
Nama bank
syariah kadang-kadang belum dapat diterima oleh masyarakat nonmuslim.
Masyarakat nonmuslim kadang-kadang beranggapan bahwa bank syariah hanya
menguntungkan Islam dan masyarakatnya. Anggapan ini dapat berakibat terbatasnya
nasabah yang memanfaatkan jasa perbankan syariah. Bahkan kalangan umat Islam
ada juga yang memiliki anggapan bahwa bank syariah hanya memanfaatkan nama
“Islam/syariat” untuk menggeret umat Islam agar memanfaatkan jasa bank syariah
tersebut.
2.
Terbatasnya
bidang usaha yang dapat dibiayai oleh bank syariah. Bank syariah membatasi
bidang usaha hanya pada usaha yang halal. Hal ini berakibat terbatasnya bidang
usaha yang dapat dibiayainya. Hal ini dapat berakibat tidak dapat diperolehnya
potensi keuntungan karena terkendala oleh faktor kehalalannya. Bidang usaha
haram dan menguntungkan tersebut pada akhirnya ditangkap oleh bank nonsyariah
karena bank ini lebih leluasa dalam mengembangkan usahanya daripada bank
syariah.
3.
Bank syariah
masih terbatas dalam penggunaan teknologi informasi (IT). Hal ini berakibat
bank syariah masih relatif kalah bersaing dalam merebut nasabah. Contoh dari
hal ini adalah terbatasnya layanan ATM yang dapat diberikan oleh bank-bank
syariah. Bagi nasabah yang memiliki mobilitas tinggi antar daerah, kemudahan
menarik dana di berbagai waktu dan tempat merupakan hal yang penting. Karena
bank syariah kurang mampu memberikan layanan ini, maka masyarakat pun belum
menjadikan bank syariah sebagai pilihan.
4.
Bank syariah
masih terbatas area layanannya. Yang dimaksudkan di sini adalah terbatasnya
kantor cabang yang dimiliki bank-bank I syariah. Bank nonsyariah lebih banyak
dan merata memiliki kantor cabang di berbagai daerah, sedangkan bank
syariah masih terbatas di beberapa kota. Akibatnya, masyarakat yang
berada di daerah yang tidak terdapat bank syariah belum dapat terlayani.
Apabila diperhatikan, berbagai kelemahan yang dimiliki
bank Islam pada dasarnya adalah akibat usianya yang relatif muda dibandingkan
bank nonsyariah. Hal ini tentu dapat diperbaiki seiring dengan
berjalannya waktu. Penguasaan teknologi dan pembukaan kantor cabang di
berbagai daerah akan dapat diatasi seiring dengan perkembangan bank syariah
bersangkutan. Sedangkan kelemahan pandangan minor oleh kalangan nonmuslim telah
dapat diatasi. Hal ini dibuktikan dengan munculnya bank syariah di berbagai
negara barat yang mayoritas penduduknya nonmuslim. Sementara itu, kelemahan
karena hanya bisa melayani bidang usaha yang halal, merupakan hal yang prinsip
bagi bank syariah. Hal ini justru merupakan kontribusi bank Islam dalam menjaga
ketertiban dan akhlak masyarakat sehingga tidak perlu dirisaukan.
D. Kesimpulan
Dari pembahasan yang telah dilakukan di atas, dapat
diambil beberapa kesimpulan, antara lain:
1.
Secara
filosofi, bank syariah merupakan implementasi dari nilai-nilai syariat Islam.
Prinsip tersebut antara lain adalah tidak diperbolehkannya sistem bunga (riba)
dalam transaksi ekonomi termasuk perbankan, dan kehalalan produk yang
ditawarkan bank. Prinsip yang didasarkan pada syariat ini kelak melahirkan
prinsip lainnya antara lain prinsip bank Islam yang lebih memprioritaskan sektor
riel dan prinsip hubungan kemitraan (ta’awun) yang saling menguntungkan
antara bank syariah dan nasabah.
2.
Bank
syariah memiliki kekuatan dan kelemahan dalam pelaksanaan operasionalnya.
Kekuatan yang ada pada umumnya karena prinsip syariah yang diterapkannya
sehingga kekuatan tersebut memang lahir dari prinsip dasar/internal bank
syariah. Sedangkan kelemahan yang dimiliki bank syariah pada umumnya
adalah karena masih relatif barunya bank syariah apabila dibandingkan dengan
bank nonsyariah. Seiring dengan berjalannya waktu, maka berbagai kelemahan
tersebut akan dapat diatasi. Sementara itu, kekuatan yang ada pada bank syariah
tidak dimiliki oleh bank nonsyariah. Dari sini dapat diharapkan bahwa kelak
bank syariah mampu bersaing dengan lebih baik dalam dunia perbankan.
Materi Berikutnya silahkan download link dibawah ini..
Bab 2
Bab 3
Bab 4
Bab 5
Bab 6
Bab 7
Bab 8
Bab 9
Bab 10
Bab 11
Bab 12
Bab 13
Bab 14
Bab 15
Sumber : Indra Bastian - Akuntansi Perbankan Buku 2
Materi Berikutnya silahkan download link dibawah ini..
Bab 2
Bab 3
Bab 4
Bab 5
Bab 6
Bab 7
Bab 8
Bab 9
Bab 10
Bab 11
Bab 12
Bab 13
Bab 14
Bab 15
Sumber : Indra Bastian - Akuntansi Perbankan Buku 2
Semoga Bermanfaat dan Selamat Belajar!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar