Bab 1: Dasar-Dasar
Perpajakan
1. Definisi
- Definisi pajak menurut Prof. Dr. Rochmat Soemitro, S.H. :
Pajak
adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat
dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (konstrapretasi) yang
langsung dapat ditunjukan, dan yang digunakan untuk pembayaran umum.
- Definisi tersebut kemudian disempurnakan, menjadi :
Pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak
rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan “surplus”-nya di
gunakan untuk public saving yang
merupakan sumber utama untuk membiayai publik
investment.
- Definisi pajak menurut S.I Djajadiningrat :
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan
sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian,
dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman,
menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi
tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung, untuk memelihara
kesejahteraan secara umum.
2. Fungsi
Pajak
Terdapat
dua fungsi pajak, yaitu fungsi budgetair (sumber keuangan negara) dan fungsi
regularend (pengatur).
- Fungsi Budgetair
Pajak
mempunyai fungsi budgetair, artinya pajak merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran baik rutin maupun
pembangunan. Sebagai sumber keuangan kas, pemerintah berupaya memasukan uang
sebanyak-banyaknya untuk kas negara. Dengan cara ekstensifikasi maupun
intensifikasi pemungutan pajak melalui penyempurnaan peraturan berbagai jenis
pajak seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
- Fungsi Regularend
Pajak
mempunyai fungsi pengatur, artinya pajal sebagai alat mengatur atau
melaksanankan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, serta
mencapai tujuan-tujuan tertentu di luar bidang keuangan.
3. Pembagian
Hukum Pajak
Hukum
pajak dibagi menjadi dua, yaitu :
- Hukum
Pajak Materiil
Norma-norma
yang menjelaskan keadaan, perbuatan, dan peristiwa hukum yang harus dikenakan
pajak, siapa yang harus dikenakan pajak, dan berapa besar pajaknya.
- Hukum
Pajak Formil
Peraturan-peraturan
mengenai berbagai cara untuk mewujudkan hukum materiil menjadi suatu kenyataan.
4. Teori Yang Mendukung Pemungutan Pajak
Beberapa
terori yang mendukung hak negara untuk memungut pajak dari rakyatnya, antara
lain :
-
Teori Asuransi
-
Terori Kepentingan
-
Teori Gaya Pikul
-
Teori Kewajiban Pajak Mutlak (Teori Bakti)
-
Teori Asas Gaya Beli
5. Jenis Pajak
Terdapat
berbagai jenis pajak, yang dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu pengelompokan
menurut golongan, menurut sifat, dan menurut lembaga pemungutannya.
A. Menurut Golongan
Pajak
dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Langsung
Pajak
yang harus dipikul atau ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat
dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain atau pihak lain. Pajak harus
menjadi beban wajib pajak yang bersangkutan. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh).
PPh dibayar atau ditanggung oleh pihak-pihak tertentu yang memperoleh
penghasilan tersebut.
- Pajak Tidak Langsung
Pajak yang akhirnya
dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain atau pihak ketiga. Contoh :
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PPN terjadi karena terdapat pertambahan nilai
terhadap barang atau jasa. Pajak ini dibayarkan oleh produsen atau pihak yang
menjual barang tetapi dapat dibebankan kepada konsumen baik secara ekplisit
maupun implisit (dimasukan dalam harga jual barang atau jasa).
B. Menurut Sifat
Pajak
dapat dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Subjektif
Pajak yang pengenaannya
memerhatikan keadaan pribadi wajib pajak atau pengenaan pajak yang memerhatikan
keadaan subjeknya. Contoh : Pajak Penghasilan (PPh). Dalam PPh terdapat subjek
pajak (Wajib Pajak) orang pribadi.
- Pajak Objektif
Pajak yang pengenaannya memerhatikan objeknya
baik berupa benda, keadaan, perbuatan, atau peristiwa yang megakibatkan
timbulnya kewajiban membayar pajak, tanpa memerhatikan keadaan pribadi subjek
pajak (Wajib Pajak) maupun tempat tinggal. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai
(PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB).
C. Menurut Lembaga Pemungutan
Pajak dikelompokan menjadi dua, yaitu :
- Pajak Negara (Pajak Pusat)
Pajak yang dipunggut
oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada
umumnya. Contoh : PPh, PPN, PPnBM,dan PBB.
- Pajak Daerah
Pajak yang dipunggut
oleh pemerintah daerah baik daerah tingkat (pajak provinsi) maupun daerah
tingkat II (pajak kabupaten/kota) dan digunakan untuk membiayai rumah tangga
daerah masing-masing.
Ketentuan Perpajakan
Pajak Penghasilan Umum
PPH Final
PPH 21
PPH 22
PPH 23
PPH 24
PPH 25
PPH 26
Rekonsiliasi Bank
Sumber : Siti Resmi ( Perpajakan Teori dan Aplikasi )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar