BAB I
AKUNTANSI
SYARIAH
A.
Pengertian
Akuntansi Syariah
Definisi bebas dari akuntansi adalah
identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan,
penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan
laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Definisi
bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi
oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi akuntansi
syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
Menurut Harahap (2004) dalam
International Scientific Conference: View of Islamic Culture Approach for
Accounting Research di Osaka, terdapat beberapa perbedaan antara akuntansi
syariah dan akuntansi konvensional yang dapat disimpulkan sebagai berikut:
Kriteria
|
Akuntansi Syariah
|
Akuntansi Konvensional
|
Dasar Hukum
|
AlQuran dan Sunnah
|
Hukum Bisnis Modern
|
Dasar Tindakan
|
Keberadaan Hukum Allah dan Keagamaan
|
Rasionalisme Ekonomis dan Sekuler
|
Tujuan
|
Keuntungan yang Wajar
|
Maksimalisasi
Keuntungan
|
Orientasi
|
Kemasyarakatan
|
Individual atau kepada pemilik
|
Tahapan orientasi
|
Dibatasi ketentuan
syariah
|
Tidak dibatasi
kecuali pertimbangan ekonomi
|
B.
Perkembangan
Akuntansi Syariah (Wiroso, 2011)
1. Periode
Sebelum Tahun 2002
Walaupun
Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002
belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur. Sehingga
pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan
walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang
bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit.
2. Periode
tahun 2002-2007
Pada
periode ini sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat
digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan
Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang
lingkum PSAK tersebut.
3. Tahun
2007-sekarang
Pada
periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK Syariah
yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan
Penyajian Leporan Keuangan Syariah) dan PSAK Syariah, digunakan baik oleh
entitas syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah
baik sektor publik maupun swasta.
Berdasarkan
uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya akuntansi syariah memiliki 2
alasan utama yaitu; suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan adanya
kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.
Materi bab selanjutnya dalap di downlod pada link dibawah ini..
Semoga Bermanfaat!
Sumber : Akuntansi Syariah - Wasilah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar