Minggu, 23 Oktober 2016

AKUNTANSI SYARIAH



BAB I
AKUNTANSI SYARIAH

A.                Pengertian Akuntansi Syariah
            Definisi bebas dari akuntansi adalah identifikasi transaksi yang kemudian diikuti dengan kegiatan pencatatan, penggolongan, serta pengikhtisaran transaksi tersebut sehingga menghasilkan laporan keuangan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Definisi bebas dari syariah adalah aturan yang telah ditetapkan Allah SWT untuk dipatuhi oleh manusia dalam menjalani segala aktivitas hidupnya di dunia. Jadi akuntansi syariah dapat diartikan sebagai proses akuntansi atas transaksi-transaksi yang sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan Allah SWT.
            Menurut Harahap (2004) dalam International Scientific Conference: View of Islamic Culture Approach for Accounting Research di Osaka, terdapat beberapa perbedaan antara akuntansi syariah dan akuntansi konvensional yang dapat disimpulkan sebagai berikut:

Kriteria
Akuntansi Syariah
Akuntansi Konvensional
Dasar Hukum
AlQuran dan Sunnah
Hukum Bisnis Modern
Dasar Tindakan
Keberadaan Hukum Allah dan Keagamaan
Rasionalisme Ekonomis dan Sekuler
Tujuan
Keuntungan yang Wajar
Maksimalisasi Keuntungan
Orientasi
Kemasyarakatan
Individual atau kepada pemilik
Tahapan orientasi
Dibatasi ketentuan syariah
Tidak dibatasi kecuali pertimbangan ekonomi

B.                 Perkembangan Akuntansi Syariah (Wiroso, 2011)
1.      Periode Sebelum Tahun 2002
Walaupun Bank Muamalat sudah beroperasi sejak tahun 1992 namun sampai dengan tahun 2002 belum ada PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) yang mengatur. Sehingga pada periode ini masih mengacu pada PSAK 31 tentang Akuntansi Perbankan walaupun tidak dapat dipergunakan sepenuhnya terutama paragraf-paragraf yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti perlakuan akuntansi untuk kredit.
2.      Periode tahun 2002-2007
Pada periode ini sudah ada PSAK 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang dapat digunakan sebagai acuan akuntansi untuk Bank Umum Syariah, Bank Perkreditan Rakyat Syariah dan kantor cabang syariah sebagaimana tercantum dalam ruang lingkum PSAK tersebut.
3.      Tahun 2007-sekarang
Pada periode ini DSAK (Dewan Standar Akuntansi Keuangan) mengeluarkan PSAK Syariah yang merupakan perubahan dari PSAK 59. KDPPLKS (Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Leporan Keuangan Syariah) dan PSAK Syariah, digunakan baik oleh entitas syariah maupun entitas konvensional yang melakukan transaksi syariah baik sektor publik maupun swasta.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa adanya akuntansi syariah memiliki 2 alasan utama yaitu; suatu tuntutan atas pelaksanaan syariah dan adanya kebutuhan akibat pesatnya perkembangan transaksi syariah.

Materi bab selanjutnya dalap di downlod pada link dibawah ini..

Semoga Bermanfaat!

Sumber : Akuntansi Syariah - Wasilah 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pink Strawberry